Kuy
Taat Bayar Pajak! Ini Manfaat Pajak Bagi Rakyat, Negara, dan Pembangunan
Berkelanjutan.
Oleh: Ahmadi Anjas
Indonesia merupakan
salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki wilayah sangat luas. Luas
daratan Indonesia mencapai 1.904.569 km2
sedangkan luas lautannya mencapai 3.257.357 km2. Sebagai
Negara Kepulauan, Indonesia terdiri atas 17.504 pulau dan terbagi dalam 34
provinsi. Indonesia memiliki letak yang strategis diantara dua benua (Benua
Asia dan Australia) dan dua samudera (Samudera Pasifik dan Hindia) serta
terlintasi garis khatulistiwa sehingga Indonesia menjadi negara yang beriklim
tropis.
Dengan Jumlah Penduduk
yang mencapai 237.556.363 jiwa (Sensus 2010) tentu Indonesia membutuhkan banyak
dana untuk pembangunan guna menyejahterakan rakyatnya. Sumber utama penerimaan
negara adalah pajak. Sehingga pajak menjadi hal yang sanagt penting karena
pajak berperan vital dalam pembangunan. Pajak menjadi penggerak pembangunan
suatu negara termasuk Indonesia.
Pajak menurut UU Pajak
Nomor 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pajak di Indonesia sendiri secara garis
besar terbagi atas dua yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah
pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan RI) sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh
pemerintah daerah ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Jenis Pajak Pusat:
1)
Pajak
Penghasilan (PPh)
2)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
3)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
4)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis Pajak Daerah:
1) Pajak Kendaraan Bermotor
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4) Pajak Air Permukaan
5) Pajak Rokok
6) Pajak Kabupaten/Kota, Meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan.
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4) Pajak Air Permukaan
5) Pajak Rokok
6) Pajak Kabupaten/Kota, Meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan.
Manfaat
Membayar Pajak
Sebagai Warga Negara mempunyai kewajiban
membayarkan pajak kepada negara sebagai bentuk kontribusi. Berbeda dengan
Retribusi yang kemanfaataannya langsung dirasakan. Manfaat pajak dirasakan
secara tidak langsung oleh wajib pajak, berikut adalah manfaat membayar pajak:
1.
Sebagai
Sumber Penerimaan Negara, pajak menjadi sumber utama keuangan negara. Tercatat dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Penerimaan Perpajakan
menyumbang Rp. 1.618,1 Triliun dari total penerimaan negara sebesar Rp. 1.894,7
Triliun. Artinya pajak menjadi sumber utama penerimaan negara dan menopang
keuangan negara.
2.
Membiayai
kepentingan umum seperti subsidi pangan, bantuan pendidikan dan kesehatan, subsisi
BBM, bantuan masyarakat miskin, pengembangan UMKM, dan sebagainya.
3.
Mewujudkan
Pembangunan Berkelanjutan secara berkesinambungan, sebagaimana kita tahu ada 17
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang untuk mewujudkannya tentu harus
konsisten dan berkseinambungan (terus-menerus) sehingga membutuhkan dana yang
besar. Sehingga dengan adanya pajak mampu terus mendanai program pembangunan
berkelanjutan secara terus-menerus/berkesinambungan.
4.
Memperkuat
Pertahanan dan Kemanan Negara, dengan membayar pajak suatu negara akan dapat
memiliki dana untuk memperkuat Angkatan Bersenjatanya. Tentu hal ini akan
meningkatkan pertahanan dan keamanan suatu negara terhadap ancaman. Sehingga
rakyat dapat hidup dengan aman dan tenteram.
5.
Bagi
wajib pajak, dengan membayar pajak selain melaksanakan kewajiban terhadap
negara serta berkontribusi dalam pembangunan akan mendapat manfaat pajak dengan
mendapat fasilitas umum yang baik. Karena Pajak juga digunakan untuk membangun
dan merawat infrastruktur dan Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum)
seperti Jalan Raya, Rumah Sakit, Jembatan, sekolah, dan Sebagainya. Sehingga
dengan membayar pajak kita dapat menikmati fasilitas umum dan infrastruktur
yang baik.
Setelah mengetahui manfaat membayar pajak, tahukah anda apa yang
akan terjadi seandainya anda tidak membayar pajak atau mengemplang pajak?
Sebagian kecil penduduk Indonesia masih belum terlalu sadar pajak. Dilansir
dari Republika.co.id Tingkat
kepatuhan pajak di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan
negara-negara lain. Hal ini tecermin dari rasio perpajakan Pengamat Perpajakan
dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), menyatakan, rasio perpajakan Indonesia
masih di level 10,8 persen. Rendahnya kepatuhan pajak tersebut dinilai menjadi
salah satu penghambat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Padahal, International
Monetary Fund (IMF) mensyaratkan rasio perpajakan sebuah negara minimal sebesar
12,5 persen. Lantas apa kerugian dan apa yang terjadi apabila anda tidak
membayar pajak/mengemplang pajak:
1.
Anda dapat terkena sanksi
administrasi (denda) dan bahkan kurungan penjara apabila telat membayar pajak
dan mengemplang pajak.
2.
Pembangunan Berkelanjutan
menjadi terhambat, bayangkan bila penerimaan pajak berkurang tentu menyebabkan
pendanaan pembangunan menjadi tersendat dan pelaksanaan pembangunan pun
terhambat. Apalagi pembangunan berkelanjutan harus dilaksanakan secara kontinu
atau berkseinambungan (terus-menerus) agar mampu mencapai pembangunan diseluruh
sektor yang saling berkaitan. Tentu bila pendanaan pembangunan berkelanjutan
tersendat akan menghambat pembangunan diberbagai sektor yang seharusnya
dilaksanakan secara terus-menerus.
3.
Penerimaan Negara berkurang dan
bisa terjadi defisit anggaran. Bila penerimaan negara yang berasal dari pajak
berkurang tentu akan menimbulkan defisit anggaran sehingga pemerintah akan
kekurangan anggaran untuk operasional pelayanan dan pelaksanaan program
pembangunan serta pengelolaan negara.
4.
Tersendatnya Bantuan-bantuan
untuk kepentingan umum seperti pendidikan dan kesehatan
Kuy Taat Bayar Pajak!
Setelah mengetahui manfaat membayar pajak dan kerugian tidak
membayar pajak, saya mengajak anda untuk taat membayar pajak. Ajak pula
keluarga, saudara, sahabat, dan teman-teman serta seluruh elemen masyarakat
untuk taat membayar pajak. Mari kuy taat bayar pajak sebagai wujud rasa cinta
kita pada Tanah Air serta partisipasi kita dalam pembangunan berkelanjutan di
Indonesia secara berkesinambungan karena setiap rupiah yang anda setorkan untuk
pajak itu turut menggerakkan pembangunan. Hal ini karena pembangunan bukan
hanya tanggungjawab negara tetapi merupakan tanggungjawab bersama semua elemen
bangsa termasuk rakyat. Dengan Bayar Pajak Membangun Indonesia!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar