Istilah-istilah dalam Audit Intern Pemerintahan
dan Keuangan Negara
1. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
2. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
3. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
4. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
5. Pengendalian Preventif merupakan pengendalian yang dirancang untuk mencegah hasil yang tidak di inginkan sebelum penyimpangan terjadi.
6. Pelaporan merupakan unsur pengendalian manajemen yang berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
7. Risiko Audit merupakan suatu tingkat ketidakpastian tertentu yang dapat diterima oleh Auditor dalam pelaksanaan penugasan auditnya.
8. Risiko Deteksi merupakan risiko kegagalan Auditor untuk menemukan penyimpangan yang material terhadap kegiatan auditan.
9. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) adalah organisasi profesi Auditor yang beranggotakan perorangan dan unit kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
10. Anggaran Belanja Langsung merupakan anggaran belanja yang dipengaruhi oleh adanya program/kegiatan yang direncanakan.
11. Neraca merupakan laporan yang memberikan informasi tentang aset yang dapat dijadikan uang kas dalam waktu dekat atau dalam satu tahun anggaran dan kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun anggaran berikutnya.
12. Periode Anggaran ialah jangka waktu berputarnya anggaran dimulai dari saat penyusunan RAPBN sampai dengan perhitungan anggaran disahkan menjadi Undang-undang.
13. Perencanaan adalah proses penetapan komitmen organisasi untuk melakukan serangkaian tindakan tertentu secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
14. Laporan adalah setiap setiap informasi resmi atau tertulis yang disampaikan dari unit yang lebih rendah pada unit yang lebih tinggi atau dari bawahan ke atasan.
15. Audit Universe merupakan daftar semua kemungkinan audit yang dapat dilakukan dan dimanfaatkan untuk perencanaan audit jangka panjang, menyusun strategi audit, dan aktivitas audit lainnya.
16. Keuangan Negara yang Dipisahkan adalah keuangan negara yang dikelola oleh lembaga atau badan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang yaitu Perum, Persero, dan Perusahaan Negara (BUMN).
17. Kode Etik Audit Intern Pemerintah Indonesia (KE-AIPI) merupakan aturan perilaku dan etika yang harus dipatuhi oleh mereka yang menjalankan tugas profesi audit intern pemerintah indonesia.
18. Standar Audit APIP ialah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani APIP dan Auditor.
19. Tahun Anggaran ialah periode masa satu tahun dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.
20. Keuangan Negara ialah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
22. Penerimaan Negara ialah uang yang masuk ke kas negara.
23. Pengeluaran Negara ialah uang yang keluar dari kas negara.
24. Pendapatan Negara ialah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
25. Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
26. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
27. Fungsi Otorisasi APBN ialah anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja tahun yang bersangkutan.
28. Fungsi Perencanaan ialah anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan tahun yang bersangkutan.
29. Fungsi Pengawasan ialah anggaran negara jadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaran negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
30. Fungsi Alokasi ialah anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian.
31. Fungsi Distribusi ialah kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
32. Fungsi Stabilisasi ialah anggaran negara menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
33. Fiskal adalah hal-hal yang berkaitan dengan anggaran, urusan pajak, perbendaharaan negara, dan pengawasan keuangan.
34. Moneter berkaitan dengan memelihara dan mencapai stabilitas nilai mata uang.
35. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan infomasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
36. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
37. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemgawasan, dan pertanggungjawaban.
38. Tanggungjawab Keuangan Negara adalah kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
39. Standar Pemeriksaan adalah patokan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan Pemeriksa.
40. Dokumen adalah data, catatan, dan keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara baik secara tertulis diatas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk atau corak apapun.
41. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
42. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditujukan pada orang atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan perbaikan.
43. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan peraturan perundang-undangan.
44. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelengaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberi keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif-efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
45. Audit Kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
46. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
47. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi.
48. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
49. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
50. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja SPIP dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
51. Mekanisme Saling Uji adalah mencocokan data yang saling terkait dari 2 (dua) atau lebih instansi pemerintah yang berbeda.
52. Tingkat Risiko yang dapat diterima adalah batas toleransi risiko dengan mempertimbangkan aspek biaya dan manfaat.
53. Pengendalian Umum meliputi struktur, kebijakan, dan prosedur yang berlaku terhadap seluruh operasional komputer instansi.
54. Pengendalian Aplikasi meliputi struktur, kebijakan, dan prosedur yang dirancang untuk membantu memastikan kelengkapan, keakuratan, otorisasi, serta keabsahan semua transaksi selama pemrosesan aplikasi.
55. Tolok Ukur Kinerja berupa target, anggaran, prakiraan, dan kinerja periode yang lalu.
56. Pengendalian Fisik adalah pembatasan akses terhadap sumberdaya informasi secara fisik, misalnya memakai kartu akses untuk memasuki suatu ruangan penyimpanan komputer.
57. Pengendalian Logik adalah pembatasan akses terhadap sumberdaya informasi dengan menggunakan logika komputer, misalnya penggunaan kode akses (password) untuk memasuki suatu sistem jaringan komunikasi.
58. Laporan Khusus adalah laporan yang mengungkapkan hal yang tidak normal seperti rekening piutang bersaldo kredit, tanggal surat keputusan permohonan mendahului tanggal surat permohonan.
59. Pemantauan Berkelanjutan adalah penilaian atas mutu kinerja SPIP secara terus-menerus dan menyatu dalam kegiatan instansi.
60. Evaluasi Terpisah adalah penilaian atas mutu kinerja SPIP dengan ruang lingkup dan frekuensi tertentu berdasarkan pada penilaian risiko dan efektivitas prosedur pemantauan yang berkelanjutan.
61. Telaahan Sejawat adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit.
62. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) termasuk pada rumpun akuntansi dan anggaran. JFA berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di lingkungan APIP. Auditor dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada pimpinan instansi pengawasan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan. Instansi Pembina JFA adalah BPKP.
63. Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga/pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara, diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban diberikan penuh oleh pejabat berwenang.
64. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah sesuai dengan instansi peraturan perundang-undangan.
65. Melaksanakan tugas-tugas Pengawasan Kompleksitas Tinggi adalah melaksanakan kegiatan dalam suatu penugasan pengawasan yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang tinggi disertai dengan supervisi yang cukup (general supervisor).
66. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan APBN.
67. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran negara.
68. Rekening Kas Umum Negara (RKUN) adalah rekening tempat penyimpanan kas negara oleh menteri keuangan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran.
69. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar pada pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
70. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat atau kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
71. Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang diperoleh/dibeli atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
72. Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L).
73. Pengguna Barang (PB) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
74. Bendahara adalah setiap orang/badan yang diberi tugas untuk & atas nama negara menerima, menyimpan, dan membayarkan/menyerahkan uang/surat berharga/barang milik negara.
75. Bendahara Penerimaan ialah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan tanggungjawab uang pendapatan negara.
76. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan tanggungjawab untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor /satuan kerja K/L.
77. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
78. Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan aktivitas kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
79. Asas Kesatuan ialah semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran.
80. Asas Universalitas ialah setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
81. Asas Tahunan membatasi berlakunya anggaran untuk satu tahun tertentu.
82. Asas Spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
83. Pengendalian Detektif ialah pengendalian yang didesain untuk menemukan masalah pengendalian yang tidak terelakkan.
84. Pengendalian Korektif ialah Pengendalian yang mengidentifikasi dan memperbaiki masalah serta memperbaiki dan memulihkan dari kesalahan yang dihasilkan.
85. Ekuitas ialah kekayaan bersih yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban.
86. Refocusing Anggaran yaitu melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu/melakukan penyesuaian alokasi.
87. Hibah merupakan penerimaan yang tidak ada kewajiban mengembalikan termasuk kelompok penerimaan lain-lain yang sah.
88. Komunikasi ialah proses penyampaian pesan/informasi dengan menggunakan simbol/lambang tertentu baik secara langsung /tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
89. Aset ialah meliputi uang, tagihan, investasi, dan barang yang dapat diukur dalam satuan uang serta dikuasai /dimiliki oleh pemerintah dan diharapkan memberi manfaat ekonomi/sosial dimasa depan.
90. Uang Negara adalah uang milik negara yang meliputi rupiah dan valuta asing.
91. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual. Serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN. Basis Akrual ialah teknik pencatatan akuntansi yang pencatatannya dilakukan saat terjadinya transaksi walaupun kas belum diterima.
92. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ialah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
93. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) ialah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.
94. Sistem Akuntansi Pemerintahan ialah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
95. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN yang dikelola secara korporasi.
96. Otorisator adalah pejabat yang memperoleh wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan/pengeluaran negara.
97. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L sehubungan dengan tindakan otorisator, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
98. Prosedur ialah langkah-langkah yang harus diterapkan untuk melaksanakan kegiatan teknis dan administratif guna menjamin terselenggaranya kebijakan yang telah ditentukan secara ekonomis dan efisien.
99. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun PA/KPA. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah disahkan Menteri Keuangan.
100. Tata Kelola adalah kombinasi proses dan struktur yang diterapkan oleh manajemen untuk menginformasikan , mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan.
Referensi
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Permenpan RB Nomor 220 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia
Kode Etik Audit Intern Pemerintah Indonesia